Aksi ini melibatkan Forkopimca, Pemerintah Desa, Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, BPN, hingga Satpol PP.
Langkah persuasif namun tegas ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset negara serta menjaga situasi di lapangan agar tetap kondusif.
Pemkab memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tuntasnya proses pembukaan segel tersebut, fasilitas jagal sapi dipastikan kembali berfungsi mulai besok.
Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan ketersediaan daging sapi dan kelancaran aktivitas ekonomi para penjagal.
”Mulai besok lokasi tersebut dapat kembali beroperasi dan digunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan penyembelihan sapi demi mendukung kebutuhan masyarakat,” tambah Wakil Bupati.
Pemkab Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum serta mengoptimalkan setiap aset daerah untuk kepentingan publik luas, sekaligus memberikan peringatan bahwa segala bentuk gangguan terhadap aset negara akan ditindak sesuai aturan hukum.(red)













