BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi mengambil tindakan tegas terkait sengketa lahan lokasi pemotongan hewan (jagal sapi) yang sempat viral di media sosial.
Penanganan ini dilakukan untuk memastikan aset daerah tetap terlindungi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Bupati setelah adanya klaim sepihak dari ahli waris yang berujung pada penyegelan lokasi secara ilegal.
Nurul Azizah menekankan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Status kepemilikan ini telah diperkuat oleh payung hukum yang inkrah, mulai dari putusan Pengadilan Negeri hingga tingkat Mahkamah Agung.
”Lahan dimaksud telah sah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten dan telah berkekuatan hukum tetap. Secara resmi, lokasi tersebut adalah aset milik Pemkab,” tegas Nurul Azizah dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
Menanggapi tindakan penggembokan atau pemborgolan lokasi oleh pihak tertentu, tim gabungan lintas sektoral telah melakukan pembongkaran secara terkoordinasi.
Aksi ini melibatkan Forkopimca, Pemerintah Desa, Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, BPN, hingga Satpol PP.
Langkah persuasif namun tegas ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset negara serta menjaga situasi di lapangan agar tetap kondusif.
Pemkab memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tuntasnya proses pembukaan segel tersebut, fasilitas jagal sapi dipastikan kembali berfungsi mulai besok.
Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan ketersediaan daging sapi dan kelancaran aktivitas ekonomi para penjagal.
”Mulai besok lokasi tersebut dapat kembali beroperasi dan digunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan penyembelihan sapi demi mendukung kebutuhan masyarakat,” tambah Wakil Bupati.
Pemkab Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum serta mengoptimalkan setiap aset daerah untuk kepentingan publik luas, sekaligus memberikan peringatan bahwa segala bentuk gangguan terhadap aset negara akan ditindak sesuai aturan hukum.(red)













