Ads
Politik

Sengkarut Tukar Guling TKD Ngampel: Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Perencanaan yang Tabrak Regulasi

syailendraachmad51
×

Sengkarut Tukar Guling TKD Ngampel: Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Perencanaan yang Tabrak Regulasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0247 copy 1280x862

 

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Polemik tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (25/2/2026).

Masalah ini mencuat setelah proses penggantian aset desa yang terdampak jalur pipa ExxonMobil dinilai tidak mempertimbangkan aspek regulasi secara matang sejak awal.

​Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A Lasmiran, serta dihadiri anggota DPRD Sudjono, Hendrik, dan Erik Maulana Heri Kiswanto.

Hadir pula Kepala DPMD Joko Lukito, mantan Kades Ngampel Pujianto, Kades Ngampel aktif Purwanto, perangkat desa, serta perwakilan Forum Masyarakat Ngampel (FMN).

​Sekretaris Desa Ngampel mengungkapkan bahwa proses tukar guling telah dimulai sejak 30 Oktober 2019.

Kala itu, mantan Kades Pujianto menyiapkan dua bidang tanah pengganti. Namun, persoalan muncul karena lahan yang disiapkan berada di luar kecamatan, yang secara administratif sangat menyulitkan desa.

​”Karena tanahnya di luar kecamatan, prosesnya sangat rumit dan panjang. Harus membentuk berbagai tim dan mekanisme yang kompleks sesuai aturan,” jelas Sekdes dalam forum tersebut.

​Kades Ngampel saat ini, Purwanto, mengaku hanya melanjutkan kebijakan lama namun terkendala tembok regulasi.

Akibatnya, pemerintah desa kini berupaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) ulang untuk mencari alternatif lahan pengganti di dalam wilayah desa agar lebih mudah secara prosedural sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *