BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Isu Polemik terkait guru non-ASN yang mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan merangkap jabatan sebagai perangkat desa telah menjadi sorotan. Menurut Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Moh. Sholihul Hadi, belum ada larangan dari Kementerian Agama terkait perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai guru.
Sholihul menjelaskan bahwa guru-guru non-ASN yang telah lulus sertifikasi namun tidak pernah mengambil sertifikasinya. Sebelum adanya sertifikasi, guru-guru tersebut menerima insentif sebesar Rp250.000 per semester, yang dicairkan dua kali dalam setahun. Namun, setelah adanya gaji lain, insentif tersebut dihentikan.
“Memang dia sudah lulus sertifikasi tapi pak Dasiran tidak pernah mengambil sertifikasi nya,” Ujarnya kepada awak media, pada Kamis (22/05/2025).
Selain itu Sholihul juga menerangkan, tentang dapat nya itensif sebelum sertifikasi, memang dulu ada Itensif non sertifikasi yaitu 250 ribu.