“termasuk pejabat sipil di Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat. Mesti ada audit kepemilikan senjata api, yang dikuatirkan dapat dengan mudah disalahgunakan sebagaimana saya mengalami dugaan pembunuhan berencana
(vide Pasal 340 KUHAP Pidana) Rabu (17/7) di Sanggeng – Manokwari. Warga masyarakat yang memiliki senjata api mesti diminta menyerahkan senjata apinya kepada Kapolresta Manokwari dalam jangka waktus sesingkat-singkatnya untuk kepentingan identifikasi. Apabila tidak diindahkan, maka tentu langkah hukum dapat dilakukan Kapolresta Manokwari.” Ujar Warinussy













