BOJONEGORO||TRANSISINEWS— Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).
Kedua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pendapat akhir fraksi dibacakan langsung oleh Juru Bicara FPPKN, Siti Robi’ah. Dalam pandangannya, FPPKN menegaskan bahwa arah pembangunan daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta pelestarian lingkungan dan budaya lokal agar Bojonegoro tumbuh menjadi daerah yang inklusif dan berdaya saing.
Mengenai Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2030, FPPKN menyambut positif hadirnya regulasi tersebut sebagai pedoman pembangunan pariwisata yang terintegrasi.
Meski demikian, FPPKN memberikan sejumlah catatan mendasar bagi pemerintah daerah.
Siti Robi’ah menyampaikan bahwa pembangunan destinasi wisata harus berbasis pada kearifan lokal dan kelestarian lingkungan agar dampak ekonominya langsung dirasakan oleh warga.
Pemkab Bojonegoro diminta memprioritaskan pengembangan desa wisata, pemberdayaan pelaku UMKM, ekonomi kreatif, serta penguatan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai motor penggerak utama di lapangan.
Selain itu, FPPKN mendorong pengelolaan kawasan Geopark Bojonegoro secara terencana dan berkelanjutan melalui penguatan infrastruktur pendukung, peningkatan aksesibilitas, promosi digital yang gencar, hingga peningkatan kapasitas SDM pariwisata agar mampu bersaing di tingkat nasional.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, FPPKN menilai pemenuhan hak anak merupakan amanat konstitusi sekaligus investasi jangka panjang daerah.
Melalui regulasi ini, Bojonegoro diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Siti Robi’ah menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta edukasi masif kepada masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan untuk mencegah kasus kekerasan, eksploitasi, perundungan, perkawinan anak, hingga diskriminasi. Penyediaan fasilitas publik ramah anak—seperti sekolah, fasilitas kesehatan, ruang bermain, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga sistem pendampingan bagi korban kekerasan—harus disiapkan dengan indikator kinerja yang terukur.
Setelah mencermati hasil pembahasan Pansus dan tahap fasilitasi Gubernur, Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional secara resmi menyetujui penetapan kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan harapan dapat dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan transparan bagi kesejahteraan masyarakat.(sy)












