SAMPANG||TRANSISINEWS – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 semestinya menjadi panggung pembuktian kematangan korps baju cokelat sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Namun, kondisi kontradiktif justru terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Sampang.
Otoritas kepolisian tingkat lokal tersebut kini tengah dihujani kritik tajam dari aliansi insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait persoalan profesionalisme dan perlindungan terhadap iklim demokrasi serta kebebasan pers.
Gelombang desakan reformasi struktural ini mencuat sebagai tuntutan agar Polres Sampang segera berbenah.
Aparat penegak hukum didesak untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan sepihak.
Ketua Media Center Sampang (MCS) sekaligus Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Fathor Rahman, secara terbuka membongkar rapor merah pola kemitraan yang berjalan di internal Polres Sampang.
Pria yang akrab disapa Mamang ini menegaskan bahwa jargon sinergitas yang selama ini digaungkan kepolisian disinyalir hanya sebatas formalitas seremonial di atas kertas, tanpa dibarengi jaminan perlindungan hukum yang nyata bagi jurnalis di lapangan.
”Polri wajib bersinergi dan melindungi kerja jurnalistik, bukan malah menjadi ancaman. Jangan biarkan UU Pers mandul di lapangan jika ingin demokrasi di Sampang ini sehat!” tegas Fathor Rahman saat dikonfirmasi di Kantor MCS. Rabu (1/07/2026).
Mamang juga menyoroti sikap naif Polres Sampang yang dinilai abai dan kurang selektif dalam merangkul mitra kerja.
Ia menyayangkan adanya pembiaran terhadap maraknya oknum yang mengatasnamakan media massa maupun LSM tanpa mengantongi legalitas hukum yang jelas, yang berpotensi merusak marwah profesi jurnalisme di mata publik.
”Polres harus melakukan verifikasi ketat dan tidak asal merangkul mitra yang kredibilitasnya diragukan. Kedekatan institusi kepolisian dengan mitra harus diukur dari profesionalisme, kapasitas intelektual, dan rekam jejak moral yang bersih, bukan atas dasar asas manfaat jangka pendek,” tambah Mamang.
Sikap kritis serupa dilontarkan oleh Sekretaris MCS, Yevie Dridaryanto, SE. Dari sudut pandang psikologi massa, Yevie menilai fungsi preventif hingga penegakan hukum yang dijalankan Polres Sampang masih menyisakan catatan minor dan gagal memberikan rasa aman yang paripurna bagi masyarakat lapis bawah.
Guna memulihkan kepercayaan publik (public trust), Yevie mendesak jajaran Polres Sampang untuk turun dari menara gading kekuasaan dan memaksimalkan tugas pokok fungsi (tupoksi) kepolisian secara rill di lapangan.
Langkah konkret yang dituntut meliputi intensifikasi patroli keamanan harian, pemberantasan pekat (penyakit masyarakat), hingga keterbukaan informasi dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang selama ini dinilai cenderung eksklusif dan memicu spekulasi liar.
”Langkah berani dan transparan ini mutlak diperlukan untuk membongkar tembok ketakutan yang selama ini membelenggu masyarakat,” ujar Yevie Dridaryanto.
Ia mengingatkan bahwa sebagai pelayan publik yang digaji oleh uang rakyat, Polres Sampang berkewajiban melakukan pembenahan internal secara total.
Upaya radikal ini dinilai mendesak demi mengikis stigma negatif serta kesan intimidatif yang selama ini telanjur melekat di tengah masyarakat umum.
Momentum emas sewindu usia Bhayangkara ini harus dijadikan tamparan keras sekaligus bahan introspeksi mendalam bagi Polres Sampang.
Publik kini menunggu langkah nyata korps kepolisian daerah untuk bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang profesional, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi benteng kokoh bagi tegaknya kebebasan pers dan pilar demokrasi di Bumi Bahari.(tss)













