BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Penanganan dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko kembali memicu perdebatan sengit.
Gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi lanjutan bersama sekitar 40 perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH), jajaran Pemkab Bojonegoro, hingga Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Ruang Banggar DPRD, Rabu (22/07/2026).
Pimpinan rapat audiensi, Amin Tohari dari Komisi D DPRD Bojonegoro, menegaskan bahwa forum ini digelar untuk membedah secara rinci dan mendudukkan aturan hukum terkait enam persoalan mendasar yang selama ini digugat oleh masyarakat terdampak di kawasan Margomulyo.
Keenam kluster tuntutan masyarakat tersebut meliputi:
1.Hak Pembagian Kemitraan 25%: Pembagian hasil atas 6.989 batang pohon jati yang sebelumnya dikelola LMDH bersama Perhutani berdasarkan dokumen Inventarisasi Keadaan Sebelum Tebang (IKST).
2.Kejelasan 866 Pohon Jati PKS: Kepastian status kayu jati milik masyarakat di atas lahan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
3.Kompensasi Land Clearing: Pembiayaan untuk pembukaan kawasan hutan baru sebagai lahan garapan pengganti.
4.Ganti Rugi Tanaman Produktif: Kerusakan tanaman jagung dan singkong warga akibat terdampak proyek sebelum masa panen.
5.Santunan Hilang Mata Pencaharian: Kerohiman atas hilangnya lahan garapan warga yang berubah menjadi genangan bendungan.
6.Aset MPTS dan Bangunan Kerja: Skema penggantian untuk tanaman Multi Purpose Tree Species (seperti kelor) dan gubuk kerja penggarap yang belum diakomodasi.
Keluhan lantang disampaikan Kepala Desa Ngelo di hadapan jajaran pejabat Pemkab dan Perhutani.
Menurut Kades Ngelo, perjuangan warga menuntut hak bagi hasil 25 persen kerap kandas karena jawaban klise dari Perhutani.
“Setiap pertemuan ini kami perebutkan. Tapi jawaban dari Perhutani selalu sama, karena tanah sudah dilepas untuk proyek, maka Perhutani merasa tidak punya hak lagi atas tanah maupun isinya,” terang Kades Ngelo.
Kades Ngelo juga mempertanyakan keberadaan fisik 6.989 batang pohon jati yang terdata dalam dokumen IKST sebelum pengerjaan proyek dimulai.
“Pohonnya ada 6.989 sesuai IKST. Tahu-tahu saat saya pulang dari pondok, kayu di lokasi sudah tidak ada. Dari pihak TPK saya lihat kayunya juga tidak ada. Entah dijual oleh siapa. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” cecarnya.













