BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Langkah hukum dalam menjamin keselamatan, tumbuh kembang, dan hak-hak dasar anak di Kabupaten Bojonegoro kini makin dekat dengan titik terang.
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif sukses menuntaskan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) usai menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Jumat (24/07/2026).
Bertempat di Ruang Komisi D DPRD Bojonegoro, rapat kerja krusial tersebut mengumpulkan seluruh jajaran anggota Pansus IV serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Tampak hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Bappeda, Disdukcapil, Dinas Sosial, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro.
Fokus utama pertemuan ini menitikberatkan pada pencermatan detail atas koreksi serta masukan dari Pemprov Jawa Timur.
Penyelarasan dilakukan secara presisi, mencakup perbaikan tata redaksional hukum maupun penguatan substansi isi, agar Raperda yang disusun selaras dengan regulasi nasional dan siap diimplementasikan secara optimal.
Setiap pasal dan ayat diperiksa secara saksama oleh Pansus IV dan Tim Eksekutif demi melahirkan payung hukum yang kuat.
Payung hukum ini diproyeksikan mencakup seluruh spektrum kebutuhan anak, mulai dari perlindungan dari tindakan kekerasan, jaminan hak tumbuh kembang yang layak, hingga ruang bagi suara dan partisipasi anak dalam pembangunan daerah.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bojonegoro, Wawan Kurniyanto, menegaskan bahwa penuntasan Raperda ini menjadi bukti nyatanya komitmen legislatif bersama eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang ramah anak dan tidak sekadar formalitas.
“Melalui rapat kerja ini, Pansus IV DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif menunjukkan komitmen menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak melalui sinergi lintas sektor dan pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan,” ujar Wawan.
Kesepakatan utuh yang dicapai dalam forum tersebut menandai bahwa seluruh perbaikan catatan Gubernur Jawa Timur telah klir dan diterima oleh kedua belah pihak.
Dengan rampungnya tahapan penyelarasan ini, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak resmi melaju ke tahap paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Disahkannya payung hukum ini kelak diharapkan mampu mengonsolidasikan seluruh lini pemerintahan dan elemen masyarakat dalam menciptakan ruang hidup yang aman, inklusif, serta mendukung masa depan generasi muda di Kabupaten Bojonegoro.(sy)












