BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Didik Trisetyo Purnomo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat mengapresiasi Bupati Bojonegoro beserta jajaran Pemerintah Kabupaten dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda secara komprehensif.
“Proses pembahasan yang telah dilalui merupakan wujud komitmen bersama untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Didik.
Fraksi Demokrat menilai sektor pariwisata memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, sekaligus menjaga kelestarian budaya dan lingkungan.
Menurut fraksi tersebut, penyusunan Ripparkab 2026–2030 menjadi kebutuhan mendesak mengingat masa berlaku Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ripparkab 2019–2025 telah berakhir.
Selain itu, regulasi baru diperlukan agar selaras dengan arah pembangunan nasional dalam RPJPN 2025–2045 maupun RPJPD dan RPJMD Kabupaten Bojonegoro.
Fraksi Demokrat juga menilai berkembangnya kawasan Geopark, desa wisata, serta potensi wisata alam dan budaya di Bojonegoro harus diikuti dengan kebijakan yang terarah dan berkelanjutan.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Demokrat menyampaikan enam rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai dasar implementasi Ripparkab.
Pertama, pembangunan infrastruktur menuju destinasi wisata harus menjadi prioritas, meliputi peningkatan kualitas jalan, jembatan, penyediaan air bersih, sanitasi, penerangan jalan, hingga fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Kedua, penguatan desa wisata melalui pemberdayaan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) serta integrasi produk UMKM lokal agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung masyarakat.
Ketiga, pengembangan Geopark dan ekowisata harus mengedepankan prinsip pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism), dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan kearifan lokal.
Keempat, pemerintah daerah didorong memperkuat promosi berbasis digital melalui pembangunan platform Smart Tourism yang memuat informasi destinasi wisata, kalender kegiatan, akomodasi hingga layanan tiket elektronik.
Kelima, Fraksi Demokrat meminta seluruh perangkat daerah memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan Pentahelix, melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Keenam, pemerintah diminta menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor pariwisata dengan tetap mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal Kabupaten Bojonegoro.
Selain sektor pariwisata, Fraksi Demokrat juga memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Fraksi menegaskan bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sesuai amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Namun demikian, Fraksi Demokrat menilai pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak di Bojonegoro masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari terbatasnya pemahaman para pemangku kepentingan mengenai konsep KLA, perlunya penguatan kelembagaan lintas sektor, hingga belum optimalnya layanan ramah anak di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta penyediaan ruang publik yang aman.
Untuk itu, Fraksi Demokrat memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, menyediakan dukungan anggaran yang memadai melalui APBD, serta membangun sistem pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian indikator Kabupaten Layak Anak.
Setelah mencermati seluruh substansi kedua rancangan peraturan daerah tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menutup penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi Demokrat berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus terjalin dalam menghasilkan produk legislasi yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(sy)












