“Pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penguatan ekonomi kerakyatan Indonesia, termasuk peran koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya dengan memberikan bantuan pembiayaan jasa notaris.
Wakil Bupati Nurul Azizah menambahkan bahwa kesiapan para kepala desa dan lurah sangat penting agar pendirian koperasi bisa selesai tepat waktu.
Ia juga menegaskan kembali dan menjelaskan mengenai mekanisme pembiayaan notaris sebagaimana telah disampaikan oleh Bupati.
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur mencatat bahwa hingga 15 Mei 2025, sebanyak 3.030 desa/kelurahan di Jawa Timur telah melaksanakan musyawarah desa terkait koperasi.
Dari jumlah tersebut, 37 di antaranya telah mengurus Surat Administrasi Badan Hukum (SABH). Di Kabupaten Bojonegoro sendiri, 59 desa telah menggelar musyawarah, setara dengan 13,72% dari total yang ditargetkan.(sy)













