BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Pemkab Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memeberantas peredaran rokok ilegal, sebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya hasil tembakau (HT).
Pemkab Bojonegoro melalui Satpol PP membentuk tim satgas gabungan guna melaksanakan Operasi Gempur Rokok llegal di Kecamatan Kepohbaru. Kamis (21/8/2025).
Tim gabungan tersebut antara lain Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer dan Bagian Perekonomian Kabupaten Bojonegoro. 30 personil gabungan ini terbagi menjadi 2 tim yang menyisir 24 titik lokasi pasar desa yang berada di Kecamatan Kepohbaru, juga pertokoan yang menjual rokok.

Dalam kegiatan ini, Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro Yoppy Rahmat Wijaya, menyatakan kegiatan operasi rokok ilegal ini telah kita gelar untuk yang kedua kalinya pada tahun 2025 dan berawal dari Kecamatan Sumberrejo.
“Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal) yang dilaksanakan tim gabungan satpol PP, Bea dan Cukai ,TNI / Polri dan Sub Denpom di tahun 2025 ini, kami awali di Kecamatan Sumberrejo dan yang kedua hari ini di Kecamatan Kepohbaru dari total 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa operasi gempur rokok ilegal ini akan terus dilakukan di seluruh pelosok Desa hingga Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, operasi gabungan bahkan penindakan jika memang diperlukan dikarenakan peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian dan tentunya ada konsekuensi hukum jika melakukan peredaran ilegal,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Bea Cukai Bojonegoro melalui Kehumasan Dani memberikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terimakasih atas sinergi dan kerjasama antara Satpol PP dengan Bea Cukai dan berbagai instansi terkait seperti Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Masyarakat, juga Pelaku Usaha.
“Bea Cukai akan terus menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok llegal di Kabupaten Bojonegoro,” tuturnya.
Bea Cukai juga mengajak seluruh masyarakat baik pelaku usaha, distributor, maupun jasa pengiriman untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak memperjual belikan maupun mengedarkannya.
“jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau Hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225”, pungkasnya. (Sy)













