BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Pemkab Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memeberantas peredaran rokok ilegal, sebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya hasil tembakau (HT).
Pemkab Bojonegoro melalui Satpol PP membentuk tim satgas gabungan guna melaksanakan Operasi Gempur Rokok llegal di Kecamatan Kepohbaru. Kamis (21/8/2025).
Tim gabungan tersebut antara lain Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer dan Bagian Perekonomian Kabupaten Bojonegoro. 30 personil gabungan ini terbagi menjadi 2 tim yang menyisir 24 titik lokasi pasar desa yang berada di Kecamatan Kepohbaru, juga pertokoan yang menjual rokok.

Dalam kegiatan ini, Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro Yoppy Rahmat Wijaya, menyatakan kegiatan operasi rokok ilegal ini telah kita gelar untuk yang kedua kalinya pada tahun 2025 dan berawal dari Kecamatan Sumberrejo.
“Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal) yang dilaksanakan tim gabungan satpol PP, Bea dan Cukai ,TNI / Polri dan Sub Denpom di tahun 2025 ini, kami awali di Kecamatan Sumberrejo dan yang kedua hari ini di Kecamatan Kepohbaru dari total 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa operasi gempur rokok ilegal ini akan terus dilakukan di seluruh pelosok Desa hingga Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.













