
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, operasi gabungan bahkan penindakan jika memang diperlukan dikarenakan peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian dan tentunya ada konsekuensi hukum jika melakukan peredaran ilegal,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Bea Cukai Bojonegoro melalui Kehumasan Dani memberikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terimakasih atas sinergi dan kerjasama antara Satpol PP dengan Bea Cukai dan berbagai instansi terkait seperti Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Masyarakat, juga Pelaku Usaha.
“Bea Cukai akan terus menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok llegal di Kabupaten Bojonegoro,” tuturnya.
Bea Cukai juga mengajak seluruh masyarakat baik pelaku usaha, distributor, maupun jasa pengiriman untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak memperjual belikan maupun mengedarkannya.
“jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau Hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225”, pungkasnya. (Sy)













