“Dengan adanya JHT, perangkat desa bisa lebih terjamin kehidupannya di masa depan, sehingga mereka dapat lebih fokus melayani masyarakat,” katanya.
Keputusan penganggaran JHT ini disambut positif oleh perangkat desa, yang menampakkan rasa bahagia dan apresiasi atas kebijakan tersebut.
Musdes perubahan APBDes Disanah dihadiri oleh Forkopimcam Sreseh, Pj Kades Abd Gafur beserta perangkat desa, Ketua BPD Disanah, Tim PKK, bidan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, dan berlangsung dengan lancar dan kondusif.
Berdasarkan amanat Kementerian Dalam Negeri, perangkat desa dianjurkan untuk memiliki Jaminan Hari Tua melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam regulasi seperti Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sebagai bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi aparatur desa.(tss)













