“Hal-hal inilah yang melandasi tindakan dari Ketua BPD Gapensi Provinsi Papua Barat dan anggotanya untuk mengambil langkah hukum melalui SPKT Polda Papua Barat hari ini (Senin, 24/11). Saya menduga keras terjadi tindakan melawan hukum yang mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia,
menurut amanat UUD 1946, UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Bahkan cenderung berpotensi melawan hukum berdasarkan UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dapat menelusuri kebiasaan pembagian paket pekerjaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang cenderung tidak transparan selama 5 (lima) tahun terakhir ini. Awalnya dapat dimulai dengan menelusuri tata cara pembagian paket pekerjaan pada Biro Barang Jasa (Biro Barjas) Setda Provinsi Papua Barat. Jelas Warinussy Advokat Senior disemua Tanah Papua.













