BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bojonegoro menggelar pemusnahan massal jutaan batang rokok ilegal pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata dari fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector (pelindung masyarakat) sekaligus komitmen bersama jajaran Forkopimda dalam memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan dalam periode Agustus 2025 hingga April 2026.
Tercatat sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai (polos) berhasil diamankan.
Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp15.391.526.800,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp7.733.000.480,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial semata, melainkan bukti nyata perlawanan terhadap rokok ilegal yang merugikan banyak sektor.
”Kenapa harus kita perangi? Karena dampaknya luar biasa dari sisi ekonomi, kesehatan, sosial, hingga industri dalam negeri. Sebagian besar yang ditindak adalah jenis SKM, di mana tarif cukai per batangnya sekitar Rp746. Jika dikalikan dengan 10,35 juta batang yang dimusnahkan hari ini, kerugian negara mencapai Rp7,73 miliar,” ujar Dwi Jogyastara.
Ia menambahkan, pada tahun 2024 lalu Bea Cukai Bojonegoro juga telah memusnahkan sekitar 24 juta batang rokok ilegal. Untuk tahun 2026 ini, Bea Cukai Bojonegoro dibebani target penerimaan negara sebesar Rp4,4 triliun.
Capaian ini sangat bergantung pada kepatuhan industri dan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal.
Dwi Jogyastara juga mengapresiasi kontribusi lima besar mitra kerja hulu mereka—seperti PT HM Sampoerna, Gudang Garam, KUD Jaya, PT JSP, dan Sinar Baru Jaya Tembakau—yang terus mendukung penerimaan negara secara legal.
”Dari sisi kesehatan, rokok ilegal ini tidak melalui uji laboratorium kandungan nikotin dan tar. Selain itu, karena harganya sangat murah (misal Rp10.000 sudah mendapat 20 batang SKM ilegal), produk ini sangat mudah diakses oleh anak-anak remaja. Ini yang harus kita cegah demi melindungi generasi muda,” imbuhnya.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang hadir langsung dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Bojonegoro serta seluruh aparat penegak hukum (APH).
Bupati menekankan pentingnya memberantas rokok ilegal demi mengamankan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang manfaatnya kembali lagi ke daerah.













