BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bojonegoro menggelar pemusnahan massal jutaan batang rokok ilegal pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata dari fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector (pelindung masyarakat) sekaligus komitmen bersama jajaran Forkopimda dalam memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan dalam periode Agustus 2025 hingga April 2026.
Tercatat sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai (polos) berhasil diamankan.
Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp15.391.526.800,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp7.733.000.480,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial semata, melainkan bukti nyata perlawanan terhadap rokok ilegal yang merugikan banyak sektor.
”Kenapa harus kita perangi? Karena dampaknya luar biasa dari sisi ekonomi, kesehatan, sosial, hingga industri dalam negeri. Sebagian besar yang ditindak adalah jenis SKM, di mana tarif cukai per batangnya sekitar Rp746. Jika dikalikan dengan 10,35 juta batang yang dimusnahkan hari ini, kerugian negara mencapai Rp7,73 miliar,” ujar Dwi Jogyastara.
Ia menambahkan, pada tahun 2024 lalu Bea Cukai Bojonegoro juga telah memusnahkan sekitar 24 juta batang rokok ilegal. Untuk tahun 2026 ini, Bea Cukai Bojonegoro dibebani target penerimaan negara sebesar Rp4,4 triliun.
Capaian ini sangat bergantung pada kepatuhan industri dan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal.
Dwi Jogyastara juga mengapresiasi kontribusi lima besar mitra kerja hulu mereka—seperti PT HM Sampoerna, Gudang Garam, KUD Jaya, PT JSP, dan Sinar Baru Jaya Tembakau—yang terus mendukung penerimaan negara secara legal.
”Dari sisi kesehatan, rokok ilegal ini tidak melalui uji laboratorium kandungan nikotin dan tar. Selain itu, karena harganya sangat murah (misal Rp10.000 sudah mendapat 20 batang SKM ilegal), produk ini sangat mudah diakses oleh anak-anak remaja. Ini yang harus kita cegah demi melindungi generasi muda,” imbuhnya.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang hadir langsung dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Bojonegoro serta seluruh aparat penegak hukum (APH).
Bupati menekankan pentingnya memberantas rokok ilegal demi mengamankan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang manfaatnya kembali lagi ke daerah.
”Peredaran rokok ilegal ini harus kita berantas bersama karena ini amanat undang-undang dan terkait langsung dengan pendapatan negara, yang nantinya diturunkan kembali ke Bojonegoro dalam bentuk DBH CHT,” tegasnya.
Setyo Wahono memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2025, Bojonegoro menerima DBH CHT yang cukup besar dan telah disalurkan langsung kepada yang berhak, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1.800.000 untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
”Tahun lalu Bojonegoro mendapatkan alokasi DBH CHT yang signifikan sebesar 119 miliar rupiah, meskipun yang ditransfer baru 50 persennya. Kami berharap di tahun 2026 ini bisa ditransfer 100 persen agar pemanfaatannya lebih besar, baik untuk kesejahteraan petani, buruh rokok, maupun peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan,” urai Bupati.
Wahono juga menyepakati bahwa tindakan pemusnahan ini memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi produsen, distributor, maupun pengecer agar tidak lagi mengedarkan rokok ilegal.
Keabsahan pemusnahan ini juga ditegaskan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Sri Wahyuni, yang hadir mewakili Kepala KPKNL Madiun, Fendianto.
Sri menjelaskan bahwa Bojonegoro masuk ke dalam 1 kota dan 7 kabupaten wilayah kerja KPKNL Madiun, sehingga pengelolaan dan pemusnahan BMN eks kepabeanan dan cukai wajib mendapatkan persetujuan dari pihaknya selaku pengelola barang.
”Pemusnahan ini didasarkan pada PMK Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Pengelolaan BMN Aset Eks Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 123 Tahun 2023. Untuk kegiatan hari ini, Bea Cukai Bojonegoro telah mengantongi 11 surat persetujuan dari kami. Jadi secara regulasi, kegiatan ini sudah sangat tertib, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor KPPBC TMP C Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani Nomor 5, Sukorejo, Bojonegoro dengan cara dibakar.
Namun, guna mengantisipasi polusi dan menerapkan prinsip ramah lingkungan (Go Green), mayoritas dari total 10,35 juta batang rokok ilegal tersebut dibawa dan dihancurkan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Proses pemusnahan massal tersebut tetap berada di bawah pengawasan ketat petugas Bea Cukai Bojonegoro.
Tantangan Wilayah dan Sinergi Lintas Sektor
Mengingat luasnya wilayah pengawasan yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, Bea Cukai dihadapkan pada keterbatasan SDM dan anggaran.
Apalagi wilayah ini dilintasi oleh jalur transportasi darat yang strategis, mulai dari Jalur Pantura, Jalur Tengah, hingga Jalur Selatan yang mengarah ke Tol Trans Jawa. Jalur-jalur tersebut rawan menjadi perlintasan distribusi BKCHT ilegal dari daerah produsen menuju daerah pemasaran.
Oleh karena itu, penindakan ke depan akan mengedepankan pendekatan seimbang antara preventif (edukasi, sosialisasi, pembinaan pelaku usaha) dan represif (penegakan hukum tegas).
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran instansi vertikal Kemenkeu (KPKNL, KPP Pratama, KPPN), jajaran Forkopimda Bojonegoro dan Tuban (Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Subdenpom), Satpol PP, Dinas Kominfo, pengusaha pabrik rokok, perwakilan buruh (FSP RT MM), PT SBI, serta puluhan awak media massa cetak, elektronik, TV, radio, dan online.(red)












