Papua Barat- Transisinews.com. Rupanya kebiasaan membagi proyek oleh pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat selama kurun waktu 5 (lima) terakhir ini berpotensi melawan hukum.
Sehingga sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Kristen Warinussy, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini agar memberi “perhatian”. Pemberian dan atau pembagian paket proyek kepada para kontraktor cenderung berpotensi melawan hukum,
karena banyak penerima atau penyedia jasa diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan salah satu prasyarat kualifikasi nasional. Selain itu, pembagian paket pekerjaan proyek dilakukan dengan tanpa ada dasar hukum setingkat regulasi daerah apa lagi Nasional, Kata Warinussy
Demikian Warinussy mempertegas Selain itu, Perhimpunan atau Perkumpulan Pengusaha Lokal yang menjadi “penyalur” diduga tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Bahkan perkumpulan dan asosiasi yang menjadi penerima paket pekerjaan diduga tidak terdaftar secara legal dan tidak memenuhi syarat yang sah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat.













