”Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan handphone, tidak ditemukan adanya bukti yang mengarah pada aktivitas judi online kala itu,” ujar AKP Cipto, Senin (20/4/2026).
Lantaran tidak ditemukan bukti yang kuat secara hukum, pihak kepolisian memutuskan untuk melepaskan para terduga.
Seluruh barang pribadi yang sempat diamankan, termasuk telepon genggam, juga telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
“Handphone telah kami kembalikan, dan yang bersangkutan juga sudah kami serahkan kembali ke pihak keluarga karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” tambahnya.
Meski kasus ini tidak berlanjut, Polres Bojonegoro tetap menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi aktivitas judi, baik secara online maupun konvensional, demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.(red)













