BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan oknum perangkat desa di Kecamatan Kepohbaru.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, polisi menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat para terduga.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan beberapa orang berdasarkan laporan masyarakat pada 9 Juli 2025 lalu.
Penindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas informasi adanya aktivitas perjudian daring di wilayah Kepohbaru.
Petugas langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pengecekan mendalam terhadap perangkat telepon genggam milik para terduga.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri riwayat transaksi, aplikasi, maupun tautan yang mengarah pada praktik judi online.
”Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan handphone, tidak ditemukan adanya bukti yang mengarah pada aktivitas judi online kala itu,” ujar AKP Cipto, Senin (20/4/2026).
Lantaran tidak ditemukan bukti yang kuat secara hukum, pihak kepolisian memutuskan untuk melepaskan para terduga.
Seluruh barang pribadi yang sempat diamankan, termasuk telepon genggam, juga telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
“Handphone telah kami kembalikan, dan yang bersangkutan juga sudah kami serahkan kembali ke pihak keluarga karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” tambahnya.
Meski kasus ini tidak berlanjut, Polres Bojonegoro tetap menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi aktivitas judi, baik secara online maupun konvensional, demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.(red)













