BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan oknum perangkat desa di Kecamatan Kepohbaru.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, polisi menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat para terduga.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan beberapa orang berdasarkan laporan masyarakat pada 9 Juli 2025 lalu.
Penindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas informasi adanya aktivitas perjudian daring di wilayah Kepohbaru.
Petugas langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pengecekan mendalam terhadap perangkat telepon genggam milik para terduga.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri riwayat transaksi, aplikasi, maupun tautan yang mengarah pada praktik judi online.













