PAPUA BARAT DAYA- TRANSISINEWS. Intimidasi wartawan terkait konfirmasi jalan bergelombang di kilo meter 17 kota sorong arah menuju Kabupaten Sorong Aimas yang telah mengakibatkan kecelakaan pengendara motor yang masuk kedalam kolong mobil truk hingga meninggal duni pada 12- 9/25 lalau
Presitwa tersebut mendapat tanggapan dari ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya. Jackson Sambow sebut hal ini perlu di tindak lanjuti bahwa prilaku oknum yang Mengintimidasi wartawan dan menghalangi -halingi tugas Fungsi Jurnalistik melanggar UU PERS Tahun 99.
Perlu didalami ada apa di Gedung Kasatker PJN ll kota sorong, harusnya ada keterbukaan terkait hal yang perlu di konfirmasi agar publik tau,” Apa lagi terindikasi bahwa ada perintah pimpinan Lise nama- nama sudah tercover pasti Diduga ada Kong kalingkong,” Sentil Jackson.
Jackso menambahkan Jurnalis memiliki peran sebagai “penghubung antara dunia nyata dan dunia gambaran”. Dari pandangan ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat umum tidak dapat langsung mengalami semua peristiwa dan isu di dunia, sehingga peran Jurnalis adalah menyajikan gambaran yang akurat dan objektif dari realitas tersebut.
pentingnya Jurnalis dalam menguraikan realitas yang kompleks menjadi bentuk yang dapat dimengerti oleh masyarakat luas, ” Jadi pihak PJN ll harus berani membuka informasi positif kepada jurnalis. “Tegas Jackson.
Apalagi menjanjikan terkait memberikan tanggapan yang diduga tidak kopratif dan kesan takut meluruskan apa yang sudah terjadi, ” Wartawan butuh informasi akurat dan agar pemberitaan seimbang.













