“yang memiliki otoritas berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor : 50 Tahun 1999 Tentang Komnas HAM. Selain itu, kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan yang terjadi tahun 2003 hingga saat ini belum dilakukan langkah lanjutan pro Justitia (untuk keadilan) oleh lembaga yang memiliki kewenangan seperti Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Serta Kasus Wasior tahun 2001 yang banyak korban dan keluarga korban nya sudah wafat, baik karena trauma yang dialaminya akibat disiksa dan atau dianiaya secara melawan hukum (pasal 9 huruf f UU Pengadilan HAM Tahun 2000) maupun korban penghilangan secara paksa (pasal 9 huruf e UU Pengadilan HAM Tahun 2000). Demikian juga keberlangsungan investasi raksasa mineral tembaga l, emas, perak dan uranium di bawah naungan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia Company yang berlangsung sejak tahun 1967 hingga saat ini tanpa “negosiasi” yang adik dan memenuhi prinsip- prinsip hukum perdata sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 1330, Pasal 1332 dan Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia atau Burgerlijk Wetboek (BW).
Menurut LP3BH Manokwari seyogyanya suku Papua Asli yang memiliki hak adat menurut amanat Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta Pasal 43 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mereka pun patut diajak melakukan negosiasi ulang terkait kehendak negara dan Freeport dalam mengelola sumber daya alam di wilayah adat Amungsa (Amungme) dan Kamoro di Mimika, Provinsi Papua Tengah. Julas Derertur Eksekutif LP3BH Manokwari Warinussy.
sekaligus mengingatkan negara dan mitra usahanya British Petroleum (BP) asal Kerajaan Inggris (the United Kingdom) untuk menyelesaikan soal kontrak bagi hasil pengelolaan mineral gas di wilayah adat suku Sumuri dengan memberikan porsi yang lebih adil bagi marga yang kini sudah tidak memiliki bagian tanah adat lagi di wilayah adat Suku Sumuri.
Kami (LP3BH Manokwari) juga mendorong Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mereview kembali program penempatan pasukan TNI Non Organik dalam jumlah sangat besar di seluruh wilayah tanah Papua dengan “topeng” satuan pembangunan, karena cenderung sangat bersifat menafikan keberadaan partisipasi rakyat Papua Asli dalam pelaksanaan pembangunan di Tanah airnya sendiri.
Kami mendesak Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk bersama memikirkan dan merubah model pendekatan militeristik Indonesia di Tanah Papua dengan model pendekatan damai dan mulai melakukan dialog- dialog damai berdasarkan teori resolusi konflik di dalam mendorong pembangunan perdamaian dalam arti seluas-luasnya di seluruh wilayah Tanah Papua demi perdamaian lokal dan regional bahkan internasional.
Lanjut Warinussy,” Kami juga mendesak Pemerintah Indonesia agar tidak selalu menggunakan anasir-anasir kekerasan melalui langkah pendekatan keamanan oleh Polda dan Polres di seluruh Tanah Papua dalam menyikapi segenap aksi-aksi damai pemuda, mahasiswa dan rakyat Papua asli yang melakukan protes dan kritik pada saat dan menjelang atau di waktu peringatan peristiwa 1 Desember dan 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional di seluruh Tanah Papua dan Indonesia. Hal tersebut sangat jelas melanggar amanat pasal 28 Undang undang Dasar 1945 yang memberikan ruang penghormatan terhadap Hak Kebebasan Berserikat, Berkumpul,
berpendapat dan berekspresi. LP3BH Manokwari kan senantiasa menempatkan diri sebagai mitra pemerintah Indonesia yang kritis dalam mengkawal proses penegakan hukum dan perlindungan HAM di Tanah Papua, terutama yang bersentuhan dengan rakyat Papua Asli. Pada bagian terakhir dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional ke-76, LP3BH Manokwari mendesak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera memerintah kan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanat Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Ini merupakan salah satu amanat dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah Papua dalam konteks kebijakan negara Otsus yang belum direalisasikan sepanjang hampir 25 Tahun terakhir ini.tutup Warinussy













