karena Orang Papua Asli sudah selalu menjadi korban dari konflik bersenjata yang berlatar belakang ekonomi dan politik sejak tahun 1963 tersebut. Buktinya, dalam perayaan Natal 2025 serta Pergantian Tahun Baru 2026, dimana banyak warga masyarakat Papua Asli yang tidak berada di kampung halamannya tapi berada di tengah-tengah hutan tempat pengungsian yang secara hukum, Katanya
sangat jelas melanggar Amanat Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik serta konvensi internasional tentang ekonomi, sosial dan budaya. Tegas Warinussy.













