BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap akhir partai berlambang bintang mercy tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan. Selasa (07/07/2026).
Kendati memberikan persetujuan karena capaian realisasi pendapatan daerah yang sukses melampaui target hingga 110 persen, Fraksi Demokrat menyodorkan sederet catatan kritis dan evaluasi menohok terhadap program kerja eksekutif.
Dalam pandangan fraksi yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi H. Sukur Priyanto dan Sekretaris Mochlasin Afan, Demokrat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan evaluasi total terhadap program prioritas “Gayatri”.
Berdasarkan pantauan riil dan keluhan di media sosial, program bantuan ternak ayam petelur ini dinilai justru membebani masyarakat penerima manfaat.
Fraksi Partai Demokrat mengungkapkan bahwa para peternak penerima program sangat terbebani oleh lonjakan harga pakan yang tinggi, sementara di sisi lain harga jual telur justru anjlok.
Kondisi ini memicu fenomena memprihatinkan di mana banyak warga terpaksa menjual ayam bantuan beserta kandangnya demi menghindari kerugian yang lebih besar.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Demokrat menuntut Pemkab segera menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang lebih sistematis dan mudah dipahami, memperkuat struktur pendampingan yang solutif, serta menyiapkan langkah mitigasi pasar seperti diversifikasi produk atau kemitraan dengan sektor usaha skala besar untuk menyerap produksi telur.













