Lanjut Bayu, setelah melakukan pembuangan, pasangan ini melarikan diri menuju Mojokerto dan sempat menginap di sebuah vila sebelum akhirnya tertangkap di Rest Area Surakarta saat dalam perjalanan ke Cikarang menggunakan bus.
“Keduanya kini ditahan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan meminta keterangan kepada para saksi dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” jelas Kasat, AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada awak media ini, Jum’at (27/9/2024).
Pihaknya sudah mengamankan barang bukti 1 paket obat yang di duga penggugur kandungan, 1 jaket hitam milik pelaku EC yang digunakan untuk mengubur jenazah bayi, 1 ransel warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah bayi, 2 HP milik pelaku dan 1 STNK Honda Vario warna putih No.pol. S- 2970- ME.
“Sementara kita lakukan penyidikan dan gelar perkara serta penetapan tersangka baru akan dijerat dengan pasal apa saja,” pungkas Kasat. (*)













