“Petugas tidak menemukan bukti yang mendukung laporan, dan saat kami datang ke rumah L, tidak ada tanda-tanda kegiatan transaksi terkait peredaran obat berbahaya,” jelasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tuban juga telah melakukan pengecekan terkait laporan serupa di Kecamatan Merakurak, pada Senin (30/9/2024). Bersama Kanit Reskrim Polsek Merakurak, petugas melakukan penggeledahan di rumah seorang pria berinisial A, namun hasilnya juga nihil.
“Sejauh ini, petugas belum mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan,” tutup Harjo.
Satresnarkoba Polres Tuban akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka.













