Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, TMJP telah berkelakuan baik. Bahkan, TMJP aktif di kegiatan kerohanian.
“Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya,” imbuh Ulin.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, TMJP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya. Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, TMJP mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
TMJP telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.













