JOMBANG|| TRANSISI NEWS – TMJP yang divonis lima tahun penjara akibat pelanggaran lalu lintas berat, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024. Dia mendapatkan hak PB setelah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu. Heni menegaskan, hak bersyarat itu menjadi hak yang sama dan diterima seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.
“Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Selanjutnya, ia akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.
“Tindak lanjut atas pembebasan TMJP akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya,” timpal Kalapas Jombang, M Ulin Nuha.