Selain pencurian yang dilakukan didepan toko cat di desa rembes kecamatan Palang, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di sejumlah tempat.
“Sementara hasil pendalaman ada 4 TKP, ini masih kita lakukan pengembangan” tutur Oskar di depan awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku berada dalam rumah tahanan Polres Tuban dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun” pungkasnya.
Sementara itu Pardi (44) warga desa Leran kulon kecamatan Palang kabupaten Tuban salah satu korban yang motornya ditemukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban yang turut dihadirkan dalam konferensi pers nampak sumringah saat menerima kembali motornya, ia mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi atas kecepatan petugas dalam menangani laporannya sehingga motor miliknya dapat ditemukan.
“Senang pak, saya ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Tuban” ucapnya sambil tersenyum.













