Ads
Polri

Kenalan di Medsos, Berujung Tragis Karena Janji Manis

syailendraachmad51
×

Kenalan di Medsos, Berujung Tragis Karena Janji Manis

Sebarkan artikel ini
Img 20240826 Wa0165 Copy 685x514

Setelah itu, berlanjut pada 26 Juni 2024 M.M. mengajak Melati pergi ke tempat domisilinya di Plumpang, Tuban, tanpa berpamitan orang tuanya. Karena putrinya tidak kunjung pulang, orang tua Melati mendatangi tempat M.M. di Tuban. Kemudian atas kasus yang dialami putrinya, orang tua Melati melaporkan M.M. ke Polresta Sidoarjo.

 

Terhadap Pelaku M.M. dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

 

Melalui kesempatan ini, Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta senantiasa berhati-hati bila berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *