Ads
InvestigasiPolri

Bejat, Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri

syailendraachmad51
×

Bejat, Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri

Sebarkan artikel ini
Img 20240826 Wa0161

“Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada S.W. tetangganya di komplek ruko. Korban menerangkan bahwa pelaku telah memegang payudaranya, kemudian di dorong dengan kaki lalu merasa dua jari tangan pelaku masuk ke dalam kemaluannya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (26/8/2024).

 

Korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen.

 

Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku cabul terhadap korban yakni S.W. berhasil diamankan polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo.

 

Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *