Saya kira Aparat Penegak Hukum (APH) Dimanokwari seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat mesti mengamati dan menyelidiki hal-hal ini dengan menggunakan segenap metode pengumpulan bahan keterangan maupun wawancara guna mendalami informasi tersebut diatas. mesti dilaksanakan dengan berpedoman pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Warinussy menyampaikan informasi bahwa rupanya kebiasaan menitipkan anggaran dalam DPA instansi di kabupaten Manokwari terjadi selalu dan ada dalam praktek penganggaran. Seperti diduga terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, dimana ada titipan dana yang masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.
Dana tersebut untuk membiayai kegiatan Dekranasda Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta masih ada titipan lagi dinas sosial di bidang Rehabilitasi Sosial. Pertanyaan nya: apa hubungannya secara hukum antara keberadaan Dekranasda dengan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari? Hal ini menarik untuk di dalami lebih baik oleh APH segera.” Tegas Warinussy













