Dalam hal ini pemerintah Desa Bulaklo sudah melangar UU Sangsaka Merah Putih, dan ini dipertanyakan kinerja Kecamatan Balen, Babinsa, Bhabinkamtibmas yang lalai dalam segi pengawasan juga ini menjadi tangung jawab siapa..??
Menurut UU yang berkaitan dengan peraturan soal bendera merah putih yang diatur dalam UU .NO.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu kebangsaan.
Pasal 24 huruf C menyatakan “setiap orang dilarang mengibarkan bendera Negara yang rusak, luntur, robek, kusut atau kusam dan serta berkibar pada lewat dengan jam, seperti lewat dari jam enam sore harus di turunkan dan mulai terbit nya matahari di pasang di setiap kantor dan itansi”.
Peraturan itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, luntur,robek,kusut atau pun kusam dan berkibar pada malam hari, pada beberapa kali sering terjadi tidak di turunkan dari tiang bendera di depan kantor Desa Bulaklo, Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta Rupiah,
Sampai berita ini di publikasikan pihak perangkat desa maupun kepala Desa Bulaklo belum ada konfirmasi, waktu awak media datang ke kantor desa, “kantor desa keadaan sepi”.













