Ads
Peristiwa

Warinussy Meminta Jaksa Agung RI. Segera Copot Aspidsus Kejati PB, Diduga Melanggar pasal 4- UU Nomor 31 Tahun 1999

mmcnews00
×

Warinussy Meminta Jaksa Agung RI. Segera Copot Aspidsus Kejati PB, Diduga Melanggar pasal 4- UU Nomor 31 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini
Img 20240714 Wa0052

Sebagai Advokat dan sesama Penegak Hukum saya benar- benar menyesalkan pendapat Aspidsus Kejati Papua Barat tersebut yang jelas- jelas menunjukkan sikap tidak hati- hati. Bahkan cenderung melecehkan amanat Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang berbunyi : “Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan,

“dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”. Bahkan di dalam penjelasan Pasal 4 tersebut sudah disebutkan bahwa dalam hal perlakuan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur asal dimaksud, maka pengembalian Kerugian negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Pengembalian Kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Jadi pernyataan seorang Aspidsus Kejati Papua Barat tersebut jelas bertentangan dan bersifat melawan hukum serta sama sekali tidak mencerminkan etos kerja seorang pejabat penegak hukum dan tidak pantas ditiru, maka saya menyarankan kepada Bapak Burhanuddin ST selaku Jaksa Agung Republik Indonesia agar segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya,

karena telah bertindak di luar sikap dan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam konteks Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *