Hasil penghitungan Kerugian Negara tersebut diperlukan untuk mendukung langkah penyidikan lebih lanjut atas kasus dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2018 tersebut. Jelas Warinussy kepada Awak media Hari ini tanggal 23 Juli 2024
Saya ingin mengingatkan bahwa meskipun informasi bahwa telah ada pengembalian Kerugian Negara pada tahun 2021. Namun demikian menurut amanat Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengembalian Kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”













