Ads
Peristiwa

Ungkapan Warinussy, Peristiwa Terjadi Percobaan Pembunuhan Pada Jumat 17 Juli 2024

mmcnews00
×

Ungkapan Warinussy, Peristiwa Terjadi Percobaan Pembunuhan Pada Jumat 17 Juli 2024

Sebarkan artikel ini
1718823490476

Papua Barat-Transisinews.com. Peristiwa yang terjadi kepada Yan Cristian Warinussy alami pada hari Jum’at, 17/7-24 sekitar pukul 15:30 wit di tengah Jalan Yos Sudarso, Sanggeng- Manokwari, tepatnya di depan Toko Harapan dan Toko Tengah adalah sebuah bentuk serangan terhadap Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia. Sebagai Advokat berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,

Warinussy ingin mengingatkan semua orang, khususnya masyarakat di Tanah Papua dan di seluruh Indonesia bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang Undang Advokat. Advokat itu bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, sebagai diatur dalam pasal 15 Undang Undang Advokat.

“Dan seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Jadi seorang Advokat tidak bisa “dihalangi” untuk hanya membela seseorang atau sekelompok pelaku tindak pidana saja dan tidak boleh membela pihak yang menjadi korban atau pihak lainnya. Apabila ada pihak yang tidak senang karena ada seorang advokat atau lebih membela “lawan” perkara salah satu pihak, lalu dengan gampangnya pihak yang merasa dirugikan tersebut mengambil pilihan hendak “mengakhiri” atau “menghabisi” sang Advokat dengan cara- cara yang bersifat melawan hukum.

Sebab ada gilirannnya pihak pelaku tersebut akan berhadapan pula dengan hukum dan atau mendapatkan sanksi sosial lainnnya. Oleh sebab itu, dalam kapasitas sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights defender, saya ingin pula memberi pemahaman hukum yang baik bahwa Pembela HAM (human rights defender) adalah para pejuang yang memainkan peranan penting dalam usaha menentang pelanggaran hak asasi manusia dan pemajuan hak asasi manusia di dunia.” Jelas Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *