Menurut Rianto sebelum melakukan aksinya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ada barang yang ditinggal oleh pemiliknya.
“Jadi dia putar-putar dulu untuk cari calon korbannya” terang Rianto
Masih kata Rianto dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi, selain AS masih ada satu pelaku yang saat ini yang belum tertangkap.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi berdasarkan dari keterangan AS” tuturnya.
Saat ditanya, pelaku mengatakan ia nekat melakukan aksinya karena merasa bingung terlilit hutang sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya persalinan istrinya secara caesar, ia mengaku bahwa handphone hasil curiannya dibawa oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
“Hpnya dibawa teman saya, saya dikasih uang 300 ribu” Ucap tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.













