Papua Barat- Transisinews.com.Sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saiduy dan Terdakwa Aldo Hurich Hendrik Nakoh, kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH. Apresiasi, sehubungan dengan vonis yang dijatuhkan kepada kedua klien kami hari Rabu 26 Februari 2025
Klien kami Terdakwa Saiduy dijatuhi vonis pidana penjara 2 (dua) tahun dipotong selama Terdakwa Saiduy menjalani penahanan sementara. Serta dibebani membayar denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta rupiah) dan Subsidair 4 (Empat) bulan kurungan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp.655 juta lebih sejak 1 (satu) bulan putusan berkekuatan hukum yang tetap.
Apabila Terdakwa Saiduy tak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang dan membayar kerugian negara tersebut. Jika harta benda Terdakwa Saiduy tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Sementara itu, Terdakwa Aldo Nakoh dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah). Jelas Warinussy Peda Awak Media
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam menyematkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal demikian,” bahwa kedua klien kami Tersebut dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri keduanya masing- masing