Warinussy ingin mengingatkan juga bahwa amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada Pasal 6 ayat (2) sudah jelas dan tegas. Serta keberadaan calon anggota DPR Provinsi Papua Barat sesuai amanat Pasal 1 huruf t adalah Orang Asli Papua (OAP) yang secara genealogis dan etnogragi adalah Orang Papua Asli yang tidak bisa serta Merta ditafsirkan harus berasal hanya dari suku- suku tertentu di salah satu daerah kabupaten/kota semata.
Karena kebijakan otonomi khusus dari latar belakang politik hukumnya adalah berada di Provinsi demi mencegah terjadinya upaya perpecahan persatuan dan kesatuan antara Orang Papua Asli hari ini dan di masa depan. Sehingga hendaknya para pemangku kepentingan adat di Tanah Papua secara umum, maupun khususnya di Provinsi Papua Barat menyadari dan bersatu serta berjuang bersama untuk meletakkan dasar yang kokoh bagi pembangunan masa depan Papua yang beraneka ragam suku dan bahasa tetapi bersatu sebagai Orang Papua Asli diatas tanah air dan sumber daya alamnya sendiri.”pungkasnya











