BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono membeberkan serangkaian formulasi taktis pemerintah daerah guna menyikapi laporan pemandangan umum dari seluruh fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan resmi pihak eksekutif tersebut dipaparkan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (23/6/2026).
Menyikapi kritik tajam dewan terkait rapor merah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bupati Setyo Wahono menggarisbawahi komitmennya untuk mengencangkan sistem monitoring dan inspeksi berkala agar korporasi plat merah tersebut beroperasi secara akuntabel.
Langkah penertiban manajemen ini tidak sekadar bertumpu pada pengawasan internal siber pemerintah, melainkan menggandeng institusi pengawas finansial eksternal.
Pemkab memastikan bakal terus mengandalkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khusus bagi lini bisnis lembaga keuangan daerah.
Pada sektor penguatan agraria, orang nomor satu di Pemkab Bojonegoro ini menjawab atensi Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (PAN BNR) mengenai strategi dongkrak panen padi.
Wahono menjelaskan, pemerintah daerah tengah memaksimalkan manajemen suplai air baku melalui restorasi embung yang dangkal sekaligus pembukaan kantong air baru.
Eksekusi ini memanfaatkan area potensial seperti tanah milik desa maupun jalur Solo Valley, yang bertujuan memperluas daya tampung debit air demi menjamin pasokan jaringan irigasi persawahan secara kontinu.
Mengenai jaringan transportasi antarwilayah, Bupati Wahono membeberkan progres rencana cetak biru jembatan konektor Bojonegoro-Tuban, yang didesain memutus batas geografis antara Kecamatan Bojonegoro dengan kawasan Rengel dan Soko di Kabupaten Tuban.
Komunikasi bilateral dengan jajaran Pemkab Tuban diakui sudah bergulir. Kendati demikian, mengingat proyek strategis ini membelah dua yurisdiksi pemerintahan yang berbeda, realisasi pembangunan fisik masih menunggu finalisasi kesepakatan tertulis antar-kedua belah pihak.
Beralih ke klaster jaring pengaman sosial, menanggapi tuntutan Fraksi PDI Perjuangan seputar ketepatan bansos, bupati mendeklarasikan pemakaian instrumen data kemiskinan terbaru.
Sesuai mandat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, Pemkab Bojonegoro kini mengadopsi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pedoman utama pendistribusian program bantuan.
Proses pembersihan data dikerjakan berkala per triwulan melalui filterisasi lapangan oleh personel pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pelacakan digital via aplikasi Cek Bansos, serta validasi berjenjang di tingkat kelurahan dan desa guna mengikis problem salah sasaran bagi penerima manfaat.
Terakhir, menanggapi akumulasi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang disorot oleh hampir semua perwakilan fraksi, Bupati Bojonegoro membenarkan perlunya restrukturisasi skema perencanaan belanja.
Sebagai bentuk mitigasi operasional ke depan, jajaran eksekutif berjanji akan mengonsep rancangan anggaran yang lebih presisi, mempercepat proses tender pengadaan barang dan jasa di awal tahun, serta meningkatkan pengawasan performa realisasi kerja di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin penyerapan dana daerah berjalan tepat waktu.(red)












