Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mendesak Pejabat Gubernur Papua Barat Drs.Ali Baham Temongmere, M.Si dan jajarannya. Khususnya Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRPB) untuk tetap teguh dan konsisten berdiri serta bersandar ada aturan perundangan yang berlaku.
Utamanya dalam menyeleksi para calon anggota DPR PB yang “dicalonkan” dari setiap kabupaten/kota di Provinsi ini. Nama-nama calon anggota DPRPB dari setiap kabupaten/kota yang dikirim oleh lembaga yang berkompeten seperti Lembaga Permusyawaratan Adat (LMA) adalah tepat dan benar serta tidak dapat diganggu gugat. Sehingga apabila ada pihak lain yang sengaja hendak “memaksakan” kehendaknya di tingkat Provinsi dengan cara memaksa Pansel untuk mengikuti kehendak pihak tersebut adalah bersifat melawan hukum. jelasnya
“Sehingga Gubernur Papua Barat dapat menggunakan kewenangan nya untuk meminta aparat penegak hukum melalui Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk menindak tegas perilaku pihak-pihak tersebut.











