BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan pihak pengembang perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, memicu reaksi keras dari Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Setelah empat kali upaya mediasi berujung jalan buntu (deadlock), Komisi A secara resmi menutup ruang dialog dan merekomendasikan agar sengketa jual beli lahan yang merugikan puluhan konsumen tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Rekomendasi tegas ini dicetuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) keempat yang berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (22/07/2026).
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi A, Erix Maulana, serta dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro (Sumaryanto dan Ivan Heri P), pejabat DPMPTSP Bojonegoro (Berat), serta Sujito selaku Kuasa Hukum dari 25 pembeli (user) lahan.
Ketidakhadiran pihak pengembang secara bersamaan dalam empat kali pemanggilan menjadi alasan utama penghentian fasilitasi oleh pihak legislatif.
Pengembang Dinilai Buang Waktu dan Abaikan Institusi DPRD
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Erik Maulana, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pengembang yang terus mengulur waktu dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan.
“Sudah tidak ada iktikad baik dari pihak pengembang. Pengembang pertama maupun pengembang kedua tidak pernah hadir bersama dalam rapat. Ketika kami undang pengembang pertama, yang kedua tidak hadir. Saat yang kedua hadir, yang pertama tidak datang. Mereka hanya memberikan janji-janji kepada para user. Sampai hearing keempat ini pun tidak ada penyelesaian,” ujar Erix.
Erix menekankan bahwa pemanggilan resmi atas nama kelembagaan DPRD seharusnya dihormati.
Karena dewan tidak memiliki kewenangan eksekutorial seperti pemanggilan paksa, maka penanganan kasus ini dinilai lebih tepat diserahkan kepada aparat penegak hukum.













