Warinussy dikenal sebagai Sosok Lelaki yang tangguh cerdas dan mampunyai pemikiran intelektual serta Advokat Senior dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan pernah meraih Penghargaan Internasional bernama John Humhrey Freedom Award pada tahun 2005 di Montreal, Canada. berpandangan bahwa kurang lebih kebijakan negara Indonesia berbentuk Otonomi Khusus tersebut diharapkan mampu menjawab hadirnya sebuah situasi “quasi Negara” di Tanah Papua dengan Orang Papua Asli sebagai subjek penting.
Artinya, Orang Papua diproteksi hak- hak dasar atau hak-hak asasi nya. Semua proses dan peristiwa masa lalu (sebelum Integrasi 1963) disiapkan ruang politik untuk membahas dan mencari solusi damainya. Dalam segenap kegiatan ekonomi dan pembangunan di Tanah Papua, orang Papua menjadi subjek yang utama dan pertama. Simbol perjuangan penentuan nasib sendiri seperti Bendera Bintang Kejora semestinya diberikan tempat yang representatif dalam konteks implementasi UU Otsus Papua.
Tidak boleh dijadikan sebagai “alat” untuk menjerat kelompok resisten Papua dengan tuduhan Makar atau separatis. Militerisasi sebagai wujud kekerasan sebagai Memoria Pasionis Papua mesti diakhiri dengan memperkuat lembaga keamanan domestik seperti Polisi. Fakta yang sungguh terbalik saat ini, dimana keberadaan Papua secara utuh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) berlangsung. Di seluruh Tanah Papua didominasi militer. Pemekaran Wilayah Otonomi Baru menjadi 6 (enam) Provinsi saat ini asimetris dengan pengembangan dan penguatan instalasi militer.
Lanjut” Warinussy, Ini menjadi contoh buruk dan tidak sejalan dengan prinsip dasar dari Kebijakan Otsus Papua itu sendiri. Padahal di dalam UU Otsus Papua 2001 sama sekali tidak ada ruang pengaturan soal militerisasi di Tanah Papua. Bahkan dengan diberlakukannya kebijakan baru berbentuk Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2021 justru terjadi “pemangkasan”, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Tanah Papua di dalam mengatur tata kelola pemerintahan dan pembangunan serta ekonomi dan keuangan.
Ini menjadi soal penting yang patut direnungkan oleh Negara saat ini. Demikian juga rakyat Papua (asli) penting berkaca dengan fakta hari ini, dimana terdapat banyak bukti terjadi proses peminggiran (marginalisasi) Papua Asli secara politik, ekonomi bahkan sosial budaya. Dihilangkannya ketentuan Pasal 28 UU Otsus Papua Tahun 2001 tentang Partai Politik Lokal menjadi bukti marginalisasi hak politik Papua asli patut dievaluasi, Tegas Warinussy
Negara sudah jelas membuat pelanggaran substansi atas isi konsideran huruf e dari Undang Undang Otsus Papua Tahun 2001. Berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti Wasior, Paniai, Wamena, Biak, Manokwari, Sorong, Jayapura, Serui, Nabire, Merauke dan tempat lainnya di Bumi Cenderawasih belum dilakukan oleh Negara dengan menghormati amanat Pasal 45 dan Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.”tutup Warinussy













