Ads
Pemerintahan

Warinussy Berbicara Fakta, History 24 Tahun Lahirnya UU Otonomi Khusus Bagi Rakyat Papua.

mmcnews00
×

Warinussy Berbicara Fakta, History 24 Tahun Lahirnya UU Otonomi Khusus Bagi Rakyat Papua.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251121 WA0043

Manokwari- TRANSISINEWS.COM. Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, Berbicara Tentang Fakta Pada Tanggal 21 November 2001 secara resmi (legal) Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan berlakunya Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Dalam Undang undang terdiri dari 24 Bab dan 79 Pasal yang kurang lebih mengandung pengaturan sejumlah hal penting bagi “terjaganya ” hubungan Jakarta- Papua, pasca hingar- bingar tuntutan Papua Merdeka di Tahun 1999- 2000. Momentum penting yang menandai proses tuntutan Rakyat Papua untuk Diberikan hak menentukan nasibnya sendiri ditandai dengan peristiwa hadirnya 100 orang utusan Papua Asli di Istana Negara,

Warinussy Memperjelas, Jakarta pada tanggal 26 Februari 1999. Tim 100, nama dari kumpulan urusan rakyat Papua Asli tersebut bertemu langsung dengan Kepala Negara saat itu, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Dengan aspirasi politik yang disampaikan oleh Tim 100 kepada Presiden Republik Indonesia Habibie saat itu ? Intinya, berikan kesempatan kepada kami Orang Papua Asli untuk menentukan nasib sendiri.

Argumentasinya, pelanggaran hak asasi manusia dalam arti yang seluas-luasnya terjadi sejak Integrasi Politik 1 Mei 1963. Respon Presiden Habibie : “aspirasi yang anda sampaikan penting, tetapi mendirikan negara bukan perkara mudah, renungkan kembali aspirasi itu”. Proses perenungan berlangsung selama setahun,

hingga lahirnya Undang Undang Otsus 2001 tersebut. Ada catatan dari salah satu anggota Tim Asistensi Penyusunan Draft UU Otsus Papua ketika itu, Dr.Ir.Agus Sumule dalam bukunya : Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua, tahun 2003, terbitan PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta pada halaman 10, “Otonomi Khusus dapat digunakan sebagai suatu cara untuk menampung dan mengolah aspirasi masyarakat Papua di dalam konteks sistem hukum Republik Indonesia.” Ucap Direktur LP3BH Manokwari Dan Juga Advokat senior diseluruh tanah Papua.

Lebih dari itu, Otonomi Khusus dapat dipandang sebagai jawaban damai yang paling tersedia saat ini terhadap hubungan antagonistis sebagian besar orang Papua dengan Pemerintah Republik Indonesia.” Jelasnya,

Warinussy dikenal sebagai Sosok Lelaki yang tangguh cerdas dan mampunyai pemikiran intelektual serta Advokat Senior dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan pernah meraih Penghargaan Internasional bernama John Humhrey Freedom Award pada tahun 2005 di Montreal, Canada. berpandangan bahwa kurang lebih kebijakan negara Indonesia berbentuk Otonomi Khusus tersebut diharapkan mampu menjawab hadirnya sebuah situasi “quasi Negara” di Tanah Papua dengan Orang Papua Asli sebagai subjek penting.

Artinya, Orang Papua diproteksi hak- hak dasar atau hak-hak asasi nya. Semua proses dan peristiwa masa lalu (sebelum Integrasi 1963) disiapkan ruang politik untuk membahas dan mencari solusi damainya. Dalam segenap kegiatan ekonomi dan pembangunan di Tanah Papua, orang Papua menjadi subjek yang utama dan pertama. Simbol perjuangan penentuan nasib sendiri seperti Bendera Bintang Kejora semestinya diberikan tempat yang representatif dalam konteks implementasi UU Otsus Papua.

Tidak boleh dijadikan sebagai “alat” untuk menjerat kelompok resisten Papua dengan tuduhan Makar atau separatis. Militerisasi sebagai wujud kekerasan sebagai Memoria Pasionis Papua mesti diakhiri dengan memperkuat lembaga keamanan domestik seperti Polisi. Fakta yang sungguh terbalik saat ini, dimana keberadaan Papua secara utuh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) berlangsung. Di seluruh Tanah Papua didominasi militer. Pemekaran Wilayah Otonomi Baru menjadi 6 (enam) Provinsi saat ini asimetris dengan pengembangan dan penguatan instalasi militer.

Lanjut” Warinussy, Ini menjadi contoh buruk dan tidak sejalan dengan prinsip dasar dari Kebijakan Otsus Papua itu sendiri. Padahal di dalam UU Otsus Papua 2001 sama sekali tidak ada ruang pengaturan soal militerisasi di Tanah Papua. Bahkan dengan diberlakukannya kebijakan baru berbentuk Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2021 justru terjadi “pemangkasan”, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Tanah Papua di dalam mengatur tata kelola pemerintahan dan pembangunan serta ekonomi dan keuangan.

Ini menjadi soal penting yang patut direnungkan oleh Negara saat ini. Demikian juga rakyat Papua (asli) penting berkaca dengan fakta hari ini, dimana terdapat banyak bukti terjadi proses peminggiran (marginalisasi) Papua Asli secara politik, ekonomi bahkan sosial budaya. Dihilangkannya ketentuan Pasal 28 UU Otsus Papua Tahun 2001 tentang Partai Politik Lokal menjadi bukti marginalisasi hak politik Papua asli patut dievaluasi, Tegas Warinussy

Negara sudah jelas membuat pelanggaran substansi atas isi konsideran huruf e dari Undang Undang Otsus Papua Tahun 2001. Berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti Wasior, Paniai, Wamena, Biak, Manokwari, Sorong, Jayapura, Serui, Nabire, Merauke dan tempat lainnya di Bumi Cenderawasih belum dilakukan oleh Negara dengan menghormati amanat Pasal 45 dan Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.”tutup Warinussy