Manokwari- TRANSISINEWS.COM. Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, Berbicara Tentang Fakta Pada Tanggal 21 November 2001 secara resmi (legal) Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan berlakunya Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Dalam Undang undang terdiri dari 24 Bab dan 79 Pasal yang kurang lebih mengandung pengaturan sejumlah hal penting bagi “terjaganya ” hubungan Jakarta- Papua, pasca hingar- bingar tuntutan Papua Merdeka di Tahun 1999- 2000. Momentum penting yang menandai proses tuntutan Rakyat Papua untuk Diberikan hak menentukan nasibnya sendiri ditandai dengan peristiwa hadirnya 100 orang utusan Papua Asli di Istana Negara,
Warinussy Memperjelas, Jakarta pada tanggal 26 Februari 1999. Tim 100, nama dari kumpulan urusan rakyat Papua Asli tersebut bertemu langsung dengan Kepala Negara saat itu, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Dengan aspirasi politik yang disampaikan oleh Tim 100 kepada Presiden Republik Indonesia Habibie saat itu ? Intinya, berikan kesempatan kepada kami Orang Papua Asli untuk menentukan nasib sendiri.
Argumentasinya, pelanggaran hak asasi manusia dalam arti yang seluas-luasnya terjadi sejak Integrasi Politik 1 Mei 1963. Respon Presiden Habibie : “aspirasi yang anda sampaikan penting, tetapi mendirikan negara bukan perkara mudah, renungkan kembali aspirasi itu”. Proses perenungan berlangsung selama setahun,
hingga lahirnya Undang Undang Otsus 2001 tersebut. Ada catatan dari salah satu anggota Tim Asistensi Penyusunan Draft UU Otsus Papua ketika itu, Dr.Ir.Agus Sumule dalam bukunya : Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua, tahun 2003, terbitan PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta pada halaman 10, “Otonomi Khusus dapat digunakan sebagai suatu cara untuk menampung dan mengolah aspirasi masyarakat Papua di dalam konteks sistem hukum Republik Indonesia.” Ucap Direktur LP3BH Manokwari Dan Juga Advokat senior diseluruh tanah Papua.
Lebih dari itu, Otonomi Khusus dapat dipandang sebagai jawaban damai yang paling tersedia saat ini terhadap hubungan antagonistis sebagian besar orang Papua dengan Pemerintah Republik Indonesia.” Jelasnya,













