BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar penerimaan audiensi keterbukaan informasi dan pelayanan publik serta proses penetapan PAW Kades (Pengganti Antar Waktu) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (08/10/2025).
Kedatangan perwakilan warga Desa Wotan yang didampingi Tim Kuasa Hukum dan Camat Sumberrejo Dian Rokhmawati I., S.STP., MM., disambut baik oleh Pimpinan serta Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.
Audiensi ini dipimipin langsung oleh Sekretaris Komisi A Mustakim, didampingi seluruh anggota Komisi A, dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Machmudin A.P., M.M., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bojonegoro Agus Setiadi Rakhman SH., M.H.,.
Salah satu perwakilan kuasa hukum dari warga Desa Wotan Agus Suseno, menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran rombongan perwakilan warga Desa Wotan tersebut terkait surat yang . Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi A DPRD Bojonegoro yang telah sudi menerima aduan kami.
“Kami ucapkan banyak terimakasih atas waktu dan tempat serta telah memfasilitasi warga Desa Wotan untuk hadir dalam audiensi kali ini,” ucapnya.
Menurutnya bahwa ada beberapa hal yang perlu disampaikan dan meminta kejelasan juga pemahaman terkait aturan maupun regulasi PAW Kades tersebut.
“Karena tidak semua orang mengerti terkait Pemilihan ataupun PAW Kepala Desa,” ungkapnya.
Agus juga menjelaskan bahwa Kepala Desa Wotan saat ini sedang menjalani proses hukum dikarenakan tindak pidana korupsi, sehingga dinilai perlu dilakukan pergantian antar waktu demi menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.
“Sebelumnya kami juga telah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memastikan informasi yang faktual perkara pidana Kapala Desa Wotan yang dalam hal ini telah mencapai tingkat kasasi Mahkamah Agung,” jelasnya.
“Terkait keterbukaan informasi apakah nanti bila kasasi Mahkamah Agung sudah turun dan berkuatan hukum tetap apakah PAW susulan akan dilakukan, karena masih terdapat sisa masa jabatan Kepala Desa kurang lebih sekitar 2tahun kedepan, dan apakah ada batas waktu persiapan pemdes untuk melaksanakan PAW tersebut,” tanya Kuasa Hukum warga Desa Wotan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Machmudin, A.P., M.M., menjelaskan bahwa PAW susulan bisa dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan yang telah diatur dalam regulasi.
“Kami mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan. Untuk peraturan terkait PAW, semuanya sudah diatur secara hukum dan menjadi ranah pihak hukum untuk menjelaskannya,” pungkasnya.
Machmudin juga menegaskan pihaknya selalu berusaha berkomunikasi dengan Kejari Bojonegoro untuk mengetahui kejelasan status hukum Kepala Desa Wotan tersebut. Dan kami akan menindaklanjuti secara langsung jika telah ada status hukum tetap serta akan segera memberitahukan Pemdes untuk melakukan proses PAW.
“Perlu diketahui bersama ada 21 Desa yang tersangkut kasus pidana, namun ada 2 Desa yang belum jelas status hukumnya, dan hanya 19 Desa yang dapat segera melaksanakan PAW,” ceritanya.













