SAMPANG||TRANSISINEWS– Kabut tebal ketidakpastian semakin pekat menyelimuti status hukum mantan Wakil Bupati Sampang setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang di kediamannya terkait dugaan korupsi proyek Ruang Kelas Baru (RKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Penggeledahan yang berlangsung secara senyap ini justru meninggalkan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban hingga Sabtu (03/01/2026).
Langkah paksa berupa penggeledahan sejatinya bukan prosedur ringan. Tindakan tersebut umumnya dilakukan ketika penyidik meyakini adanya relevansi kuat antara subjek hukum, barang bukti, dan dugaan tindak pidana.
Namun ironisnya, setelah operasi senyap itu digelar dan sejumlah dokumen serta barang bukti diamankan, penjelasan resmi justru menguap begitu saja.
Publik dipertontonkan sebuah paradoks hukum: aksi keras di lapangan, tetapi sunyi di ruang publik. Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sampang belum juga membuka kejelasan apakah mantan pejabat tersebut masih berstatus saksi, atau telah ditingkatkan ke tahap yang lebih serius dalam pusaran perkara RKB yang diduga bermasalah.
Kondisi ini memantik kegelisahan luas. Bukan tanpa alasan, sebab sejarah penanganan perkara korupsi kerap menyisakan luka lama: penggeledahan dilakukan, isu menggelinding, lalu perkara perlahan mengendap tanpa kejelasan ujungnya.
Ketika transparansi absen, ruang spekulasi tumbuh liar dan kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.













