Ads
RagamRegeonal

Tuai Kontroversi, Proyek Rekonstruksi Jalan Sokosewu Tetap Sesuai Perencanaaa Awal

syailendraachmad51
×

Tuai Kontroversi, Proyek Rekonstruksi Jalan Sokosewu Tetap Sesuai Perencanaaa Awal

Sebarkan artikel ini
Img 20250120 Wa0005

BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Proyek rekonstruksi jalan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan tajam masyarakat. Selain terlambat dari jadwal kontrak, proyek ini juga menuai kontroversi akibat ketiadaan akses jalan yang layak bagi warga sekitar serta dugaan penggunaan tanah warga tanpa ganti rugi. Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa proyek ini telah sesuai dengan perencanaan awal, meski dampaknya cukup signifikan bagi masyarakat.

 

Proyek dengan nilai Rp2,92 miliar ini berada di bawah kontrak nomor 620/11/SP.RKJ/APBD/412.203/2024, dimulai pada 20 September 2024 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender yang seharusnya selesai pada 18 Desember 2024. Pelaksana proyek adalah CV. WHYD, dengan pengawasan oleh CV. Reussie. Hingga kini, proyek tersebut mengalami dua kali perpanjangan, dan pelaksana dikenakan denda sebesar 20% dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan.

 

Keluhan warga muncul akibat tingginya Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan yang menghalangi akses jalan ke permukiman mereka. Selain itu, adanya dugaan penggunaan tanah warga tanpa ganti rugi menambah kekecewaan. Namun, Kepala Bidang Jalan Dinas PU Bina Marga, Radityo Bismoko, menegaskan bahwa proyek ini dirancang sesuai dengan kebutuhan teknis di lokasi tersebut.

 

“Perencanaannya memang seperti itu, kalau tidak seperti itu bagaimana? Kan sudah kita sesuaikan. Kita sudah koordinasi dengan teman-teman jembatan, pasti dari sisi perencanaan sudah sesuai kebutuhan di situ,” ujar Radityo saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025) diruang kerjanya.

 

Radityo juga menegaskan bahwa tidak ada pembebasan lahan dalam pelaksanaan proyek ini.

 

“Pada saat konsultasi di lapangan, kita didampingi desa. Dari kita memang tidak ada pembebasan lahan, kita memanfaatkan tanah jalan yang ada,” tambahnya.

 

Terkait dugaan pergeseran atau penggunaan tanah warga, Radityo menyatakan bahwa hal tersebut berada di ranah pemerintah desa.

 

“Kalau soal batas, yang paham desa. Saya hanya melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan tanah jalan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *