Permasalahan yang mencuat adalah minimnya perhatian terhadap akses warga yang terhalang akibat desain proyek. Tingginya TPT membuat warga kesulitan untuk keluar-masuk area tempat tinggal mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pemerintah memprioritaskan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan proyek.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, pemerintah wajib memastikan bahwa proyek pembangunan tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis tetapi juga memberikan solusi terhadap dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.
Namun, Radityo tetap bersikukuh bahwa proyek ini telah mengikuti aturan yang berlaku.
“Semua aturan pokok sudah saya ikuti. Kemarin pembayarannya tidak 100%, sesuai hasil kerja di lapangan, dan pelaksana sudah kena denda sesuai aturan,” ungkapnya.
Warga berharap agar pemerintah dapat merevisi desain proyek sehingga akses jalan mereka tidak terabaikan. Selain itu, masyarakat mendesak adanya kejelasan terkait dugaan penggunaan tanah tanpa kompensasi.
Insiden lain yang turut memperburuk citra proyek ini adalah kasus pemukulan seorang aktivis oleh pihak kontraktor yang sempat viral di media sosial. Hal ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan ketidak percayaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek rekonstruksi jalan Sukosewu menjadi cerminan pentingnya pendekatan yang seimbang antara perencanaan teknis dan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat terdampak. Dengan anggaran yang besar, masyarakat berhak mendapatkan hasil yang tidak hanya sesuai dengan standar teknis tetapi juga ramah terhadap kepentingan mereka. Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi konkret agar pembangunan ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak.(red/rdn)













