Beberapa pihak menilai bahwa regulasi daerah di bidang pers bukanlah kebutuhan mendesak. Hal ini dikarenakan kebebasan pers secara nasional telah dijamin dan diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Munculnya aturan turunan di tingkat daerah dikhawatirkan justru akan menciptakan tumpang tindih aturan yang berpotensi mengekang independensi.
Gabungan jurnalis dari berbagai platform kini mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka ruang uji publik yang transparan sebelum rancangan Perda (Raperda) tersebut diajukan ke DPRD Lamongan.
Keterlibatan lintas organisasi dinilai menjadi kunci utama agar regulasi yang dihasilkan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Pemkab Lamongan menegaskan bahwa pertemuan dengan IJTI baru sebatas tahap awal penjaringan aspirasi.
Pemerintah memastikan tetap berkomitmen membuka ruang dialog dengan berbagai organisasi profesi lainnya.
Pemkab menjanjikan proses penyusunan naskah akademik nantinya akan lebih komprehensif dan tidak merugikan pihak mana pun.
Meski demikian, komunitas wartawan menegaskan akan terus mengawal proses ini guna memastikan profesionalisme dan independensi jurnalis di Lamongan tetap terlindungi. (red/)













