Sementara itu, Drs. EC. M. Anis Musthafa, Juru bicara Pansus IV, menekankan pentingnya evaluasi pengelolaan sampah oleh DLH untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di Bojonegoro.
“DLH harus mengevaluasi pengelolaan sampah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di suatu wilayah,” sambutnya.
Setelah penyampaian pendapat akhir, pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro menandatangani nota persetujuan sebagai langkah awal implementasi peraturan daerah ini.
Diharapkan, keputusan ini akan membawa perubahan positif bagi masyarakat Bojonegoro, terutama dalam perlindungan hak-hak petani dan pengelolaan sampah yang lebih baik.(sy)













