Ads
PemerintahanPolitik

Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro: PAW Pilkades 2025 Siap Dilaksanakan dengan Pengawasan Ketat

syailendraachmad51
×

Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro: PAW Pilkades 2025 Siap Dilaksanakan dengan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
20250820 130907 0000 copy 640x426

BOJONEGORO||TRANSISINEWS- Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa tahun 2025, pada Rabu 20 Agustus 2025 di ruang rapat Komisi A.

Rapat ini berlangsung hangat dan membahas berbagai aspek penting untuk memastikan proses PAW berjalan demokratis, aman, dan transparan.

Img 20250820 wa0149
Kepala Dpmd Bojonegoro.

Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal meskipun masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami tetap bersurat ke provinsi, tapi proses PAW tetap berjalan. Prinsipnya, legal formal tetap kami pegang, dan semua tahapan akan dikawal oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan potensi gugatan,” jelas Machmuddin.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyoroti soal teknis pemilihan tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam PAW. Ia menekankan perlunya kejelasan pedoman agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun klaim sepihak.

“Misalnya di desa besar seperti Sukorejo yang penduduknya 6.000 jiwa tentu berbeda dengan desa kecil berpenduduk 2.000. Siapa yang layak diundang sebagai tokoh. Apakah imam masjid, takmir, atau tokoh RT. Ini perlu kejelasan agar tidak muncul konflik,” tegas Anam.

Sekretaris Komisi A, Mustakim, mengusulkan perlunya kajian mendalam tentang peta kerawanan sosial di tiap desa yang menggelar PAW. Hal ini dianggap penting agar Pemkab memiliki strategi antisipasi sejak dini.

“Ada enam desa yang menurut kami rawan konflik. Maka perlu ada peta kerawanan yang spesifik, termasuk soal siapa yang disebut tokoh masyarakat. Apakah cukup lewat surat edaran, atau harus diatur lewat regulasi resmi,” ungkap Mustakim.

Img 20250820 wa0150
Anggota Komisi A Sudiyono saat memberikan paparan.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengingatkan agar proses PAW tidak hanya formalitas semata. Ia menekankan perlunya menjaga transparansi dan memberi ruang lebih dari satu calon, agar tidak muncul aklamasi yang terkesan dipaksakan.

“Musyawarah mufakat itu baik, tapi jangan sampai jadi jalan pintas untuk melahirkan calon tunggal. Kita harus mengedepankan asas demokrasi dan tetap berpegang pada aturan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *