Ia juga menceritakan kronoligis sehingga APBD Perubahan tidak ditetapkan. Dimana awalnya sejak proses pembahasan di tingkat Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) selama dua hari yang digelar di salah satu hotel di Bitung, Fenny masih terlibat aktif. Sayangnya, ketika detik-detik terakhir pada 30 September 2024 tepatnya pukul 22.00 WITA, Fenny terkesan lepas tanggungjawab. “Saya sempat berapa kali menghubunginya dan menanyakan sejauh mana kesiapan berkas yang akan dibawa ke DRPD untuk paripurna APBD Perubahan tersebut,” beber Rudy.
Belakangan lanjut Rudy, Fenny mengaku kalau dirinya telah mengajukan permohonan mengundurkan diri dari jabatan. “Tapi anehnya surat yang dimaksud tidak pernah diserahkan ke pimpinan baik saya sebagai Sekretaris Kota dan Wali Kota,” ujar Rudy.
Pun dengan Kepala BKAD, kata Rudy, sejak awal telah terlihat sikapnya yang enggan bertanggungjawab atas hal ini. “Sangat jelas terlihat cuek dan tidak bertanggungjawab,” kata Rudy.
Kendati begitu, Rudy mengakui kalau ini akibat kelalaian. “Memang ini akibat lalai, sehingga APBD Perubahan tidak diparipurnakan,” tandas Rudy.(*)













